Petugas Kebersihan, Garda Terdepan Pelayanan Publik yang Sering Terlupakan
--
Meski perannya sangat penting bagi kehidupan masyarakat, profesi petugas kebersihan kerap tidak mendapatkan penghargaan yang layak, baik secara sosial maupun institusional. Masyarakat cenderung memandang pekerjaan ini sebagai profesi kelas dua, padahal kontribusinya sangat nyata dalam menjaga kualitas hidup bersama.
Selain stigma sosial, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan sarana dan prasarana kerja. Banyak petugas kebersihan di daerah, termasuk di Bangka Belitung, bekerja tanpa perlengkapan pelindung diri (APD) yang memadai, armada pengangkut sampah yang sudah usang dan terbatas, serta upah yang minim.
Padahal, pekerjaan mereka sangat rentan terhadap paparan limbah berbahaya dan kontaminasi langsung dari lingkungan. Tanpa dukungan alat kerja yang layak, keselamatan dan kesehatan mereka setiap hari dipertaruhkan.
Setiap harinya, petugas kebersihan memiliki kewajiban dalam membersihkan jalanan, menyapu pasar, atau mengangkut sampah dari TPS ke TPA dengan jumlah ritase yang tidak menentu tergantung timbulan sampah yang ada dengan risiko kesehatan yang tinggi termasuk kelelahan, gangguan pernapasan, cedera fisik, hingga paparan penyakit menular.
Namun, besarnya pengorbanan tersebut belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan maupun perlindungan kerja yang mereka terima. Di sebuah kabupaten yang ada di Kepulauan Bangka Belitung misalnya, petugas kebersihan hanya menerima upah sebesar Rp.900,000,- per bulan.
Jumlah yang jauh dari layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Yang lebih memprihatinkan, mereka nyaris tak memiliki waktu libur selain hari Minggu, dan hanya bisa beristirahat saat hari besar seperti Tahun Baru, Idul Fitri, atau Idul Adha. Bahkan, saat malam takbir di saat sebagian besar masyarakat berkumpul dengan keluarga para petugas kebersihan masih harus bertugas mengangkut sampah di titik-titik keramaian seperti pasar dan ruang publik lainnya.
Beban kerja mereka tidak ringan, namun perlindungan dan penghargaan terhadap profesi ini masih sangat minim. Sebagian dari mereka juga telah mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), berharap ada perbaikan status dan kesejahteraan. Namun hingga kini, kejelasan status mereka masih belum juga diumumkan. Ketidakpastian ini menambah beban psikologis di tengah kondisi kerja yang sudah sulit.
Mereka menggantungkan harapan pada janji negara, tetapi masih dibiarkan dalam keraguan. Sudah saatnya perhatian terhadap petugas kebersihan tidak hanya datang saat lingkungan terlihat kotor, tetapi menjadi komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperhatikan kesejahteraan petugas kebersihan.