Mengulas Regulasi Terbaru Seleksi Kepala Sekolah
Nilawati-Dok Pribadi-
Mereka adalah manusia yang tumbuh dari keteladanan dan kasih sayang. Maka, setiap calon kepala sekolah harus diuji bukan hanya dengan portofolio, tetapi dengan rekam jejak keberpihakan mereka pada tumbuh kembang murid dari beragam aspek sesuai dengan kebutuhan bakat minat dan permasalahan permasalahan krusial yang kian banyak dihadapi peserta didik di dunia pendidikan, dan kepala sekolah harus bisa menempatkan diri sebagai manusia sejati yang memberikan wahana wahana problem solving dari permasalahan tersebut.
//Inovatif: Pemimpin Sekolah Harus Menjadi Motor Perubahan
Selama menjadi guru sekaligus orator penggerak komunitas belajar di jenjang menengah atas dan kejurusan, saya ditantang untuk menciptakan terobosan. Dalam konteks ini kita kaitkan pelatihan calon kepala sekolah yang diatur dalam regulasi ini semestinya tidak berhenti pada teori kepemimpinan dan regulasi kepegawaian, melainkan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin sekolah yang berani gagal, berani berubah, dan berani berbeda demi kualitas pembelajaran. Jika pelatihan itu kaku, sekadar menggugurkan kewajiban, maka kita sedang mencetak administrator, bukan pemimpin perubahan.
//Kolaboratif: Kepala Sekolah Bukan Raja di Singgasana, Tapi Dirigen dalam Orkestra
Sebagai guru yang berupaya untuk terus belajar meningkatkan kompetensi, saya telah menyaksikan bagaimana kolaborasi menghidupkan ekosistem sekolah.
Kepala sekolah yang ideal bukanlah orang yang mahir mengolah data dan administrasi saja akan tetapi perannya lebih daripada itu, dan bukan merasa paling tahu, tetapi yang mampu membuka ruang partisipasi, merangkul guru, murid, dan membangun komunitas belajar yang hidup. Regulasi ini memberi peluang untuk itu-asal kita tak menjadikannya alat kekuasaan, tapi jembatan kolaborasi.
//Reflektif: Mengubah Diri Sebelum Mengubah Sekolah
Nilai reflektif adalah fondasi utama yang harus dibawa sebagai figure kepala sekolah. Pemimpin yang tidak mampu merenungi langkahnya sendiri, akan buta arah dalam menavigasi perubahan. Maka, dalam setiap tahap seleksi, refleksi personal harus diangkat menjadi indikator utama.
Kepala sekolah masa depan bukan hanya dituntut apa yang ia tahu, tetapi apa yang ia pelajari dari kesalahan dan keberhasilannya sendiri. Regulasi Ini bisa Jadi berkah atau musibah, tergantung siapa yang menyikapinya. Regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terbaru ini penulis analogikan dengan pisau bermata dua. la bisa membuka jalan bagi transformasi pendidikan yang luar biasa, atau menjadi jalan sunyi yang hanya menyuburkan status quo saja