Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional

--

Setelah itu, lanjut Yusril, Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Sjafruddin Prawiranegara dan Daud Beureuh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.

 

Namun, pada 1950, disebutkan bahwa Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Susanto Tirtoprodjo dari Partai Nasional Indonesia (PNI), sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

 

"Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir. Padahal, baik Sjafruddin, Natsir maupun Daud Beureueh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi," ucap dia.

 

Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureueh.

 

Kendati demikian, sambung dia, Natsir terlambat datang sehari ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini.

 

Saat Natsir mendarat di Aceh, dijelaskan bahwa Daud Beureueh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya ia telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.

 

Menko menuturkan bahwa Natsir sangat memahami kekecewaan Daud Beureueh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.

 

Ditambahkan bahwa Natsir juga menitipkan pesan kepada Daud Beureueh melalui Osman Raliby agar menahan diri dari perlawanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan