Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nadiem Dituntut 18 Tahun, Jurist Tan Masih Buronan?

Jurist Tan-screnshot-

"Belum dapat informasi dari pihak terkait. Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tegasnya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Anang mengungkapkan, apabila benar Jurist Tan telah pindah kewarganegaraan, proses penyidikan pidana tetap berjalan. Ia pun mengilustrasikan seperti kasus Navayo.

"Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan," ungkapnya.

"Yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," sambung Anang.

Anang mengungkapkan, apabila benar Jurist Tan telah pindah kewarganegaraan, namun proses penyidikan pidana tetap berjalan. Ia pun mengilustrasikan seperti kasus Navayo.

"Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan," ungkapnya.

"Yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," sambung Anang.

Sekali lagi, Anang menegaskan, perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana. Sebab, perilaku tercela itu dilakukan di Republik Indonesia.

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," jelasnya.

Di lain sisi, Kejagung pun masih mencari aset eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang diduga berada di luar negeri. 

Jurits Tan merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Kita masih mencari (aset Jurist Tan di luar negeri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Rabu, 21 Januari 2026. 

Anang mengatakan, pihaknya juga meminta informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik Jurist Tan. 

"Masyarakat apabila mengetahui adanya keberadaan aset-aset yang diduga milik yang bersangkutan, tolong diinformasi ke kami, akan kami telusuri," tuturnya. 

Kejagung pernah bilang, menyatakan komitmen untuk tetap mengejar aset milik tersangka eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan