Kepala BKN: Hanya PNS dan PPPK, Stop untuk Honorer!
Prof Zudan Arif Fakrulloh-screnshot-
Rini menjawab diplomatis, bahwa komitmen pemerintah intinya akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang ada?
Lalu, bagaimana dengan pembatasan kontrak hingga akhir Desember 2026?
Menurut Rini, kontrak dimaksud dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Nah, jadi nasib guru honorer masih ngeri-ngeri sedap?***