Kepala BKN: Hanya PNS dan PPPK, Stop untuk Honorer!
Prof Zudan Arif Fakrulloh-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pemerintah Pusat kini sudah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Dan ini kembali ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Ditegaskan Kepala BKN< status pegawai yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, beberapa jenis pekerjaan masih bisa menggunakan sistem outsourcing.
Zudan Arif juga menyatakan bahwa pengangkatan honorer sudah ditiadakan sejak tahun 2024.
''Boleh diangkat itu CASN, yang PPPK, dan PNS boleh,'' tegasnya.
Ia menyatakan lagi bahwa pelarangan itu sejak 2024 lalu.
Jadi, ke depan, pemerintah hanya membuka peluang perekrutan melalui sistem outsourching untuk tiga pekerjaan tertentu seperti pengamanan dalam (pamdal), sopir, dan tenaga kesehatan. dan itu statusnya bukan honorer, tapi outsourching, karena untuk Pamdal ini karakteristiknya tertentu sudah tidak bisa usia sampai 60 tahun karena kemampuan tidak ada. Sopir juga begitu, untuk office boy juga boleh outsourching.
Bagi mereka yang masuk honorer sebelumnya, Zudan menyatakan jika mereka diberi peluang untuk menjadi ASN dengan mendaftar PPPK dan PNS.
Saat ini, menurut Prof Zudan yang paling dekat untuk penerimaan adalah untuk pendidikan kedinasan tahapannya terlebih dulu, setelah itu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
''Pendidikan kedinasan kayak STAN, IPDN, Sekolah Tinggi Transportasi, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik,” sebutnya.
Nasib Guru Honorer?
Sementara itu, status guru honorer alias guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar masih menggantung? Sementara, kontrak mereka akan berakhir 31 Desember 2026 mendatang.
Dan, pembatasan kontrak itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini belum memberikan penjelasan yang pasti. Hanya menyatakan akan adanya seleksi ASN di tahun 2026 mendatang, secara bertahap. Namun jadwal dan kuota pengangkatan yang akan dibuka masih dalam pembahasan.
Apakah Ada Prioritas?