Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Perjuangan PPPK di MK Kandas

Ilustrasi-screnshot-

Permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh FAIN dan seorang dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizalul Akram.  Dalam permohonan ini, mereka menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal-pasal itu mengatur tentang akses jabatan dan masa kontrak PPPK dan PNS.

Para pemohon menguji ketiga pasal tersebut karena tidak ingin menjadi “ASN kelas dua”.

Mereka meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.

Namun, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (29/4), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.  MK menilai para pemohon tidak menguraikan dasar argumentasi yang komprehensif.

Selain itu, Mahkamah juga mendapati bahwa pokok permohonan (petitum) yang diajukan saling kontradiktif sehingga permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).  Oleh karena permohonan FAIN dan Rizalul Akram tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan mereka.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan