Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Perjuangan PPPK di MK Kandas

Ilustrasi-screnshot-

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan seorang dosen PPPK.

--------------

GUGATAN uji materi berkaitan dengan perbedaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.  Merespons putusan MK, Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan amar putusan MK yang tidak menerima permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu baru sebatas menguji aspek formil.  Dengan demikian, perdebatan mengenai kesetaraan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo, sapaan akrabnya.

Dia menyebut putusan MK tersebut bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma pasal yang dipersoalkan.  Oleh karena itu, menurut dia, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.

Perumusan kebijakan ASN, Edo menekankan, harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang adanya pembedaan sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.

“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.  PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis.

Meskipun begitu, dia mengakui perlu langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak.  Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur.

Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.  

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir.  Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.

“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” demikian Edo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan