Usai Amankan Sejumlah Aset Tipikor Timah, Harta Tersangka Ditelusuri!
Ilustrasi-screnshot-
11) Doni Indra, Direktur CV Diratama.
Aset dan Uang yang Diamankan
Terkait kasus ini, Kejari telah menerima pengembalian uang kerugian negara berasal dari tersangka Yusuf CV Candra Jaya senilai Rp 2 miliar dan dalam 2 rekening total Rp 794.191.247. Sedangkan Rp 300 juta dari saksi CV Teman Jaya selaku PJO. Jadi nilai uang yang diamankan senilai Rp 3.094.191.247 atau Rp 3,09 miliar.
Kepala Kejari Basel Dr. Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan, selain menerima sejumlah uang dari tersangka Yusuf dan saksi dari CV Teman Jaya, pihaknya juga mengamankan dua SPBU dan sebuah Ruko di toboali milik tersangka Yusuf.
"Kita juga mengamankan dua SPBU, satunya di Desa Gadung, satu di Dusun Parit 9 dan ruko di puput Toboali," ujarnya.
Pengamanan aset milik tersangka ini dimaksudkan untuk menghindari pemindahan kepemilikan aset dari tersangka ke pihak lain. Selain itu, pengamanan aset Ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan asset.
"Ini sebagai bentuk upaya kita dalam mengamankan dan upaya pemulihan aset terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola timah," tandasnya.***