Baca Ketentuan & Syarat CPNS/PPPK, Kawal Seleksi ASN!
Ilustrasi-screnshot-
Selain itu, mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.
Dokumen Persyaratan
Untuk mengikuti seleksi CPNS, pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat pendaftaran seperti:
* Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga
* Ijazah dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan
* Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
* Swafoto sesuai ketentuan saat pembuatan akun
* Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar
* Dokumen pendukung lain sesuai persyaratan instansi
Ketentuan Umum
* Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih
* Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pekerjaan swasta
* Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
* Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi anggota partai politik
* Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar