Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Baca Ketentuan & Syarat CPNS/PPPK, Kawal Seleksi ASN!

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dimatangkan.  Dan ini memang salah satu jalur karier yang diminati masyarakat negeri ini.   Maklum, selain menawarkan stabilitas pekerjaan, menjadi ASN juga memberikan kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan publik.

Sinyal akan adanya seleksi ASN 2026 semakin kuat.  Untuk itu, calon pelamar diharapkan tidak menunda persiapan. Mulai dari melengkapi dokumen, memahami alur pendaftaran, hingga mempersiapkan kemampuan untuk menghadapi tes seleksi.  Oleh sebab itu, informasi resmi terkait jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi oleh pemerintah melalui kanal resmi harus dicermati. 

Meski belum ada kepastian pelaksanaan, pemerintah sudah memberikan sinyal kuat terkait rencana itu.  Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk segera mengajukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara.

Ini adalah langkah awal sebelum proses rekrutmen CPNS dan PPPK resmi dibuka. Pengajuan kebutuhan formasi dilakukan secara digital melalui aplikasi e formasi yang telah disiapkan pemerintah.  Fokus utama dalam pengadaan ASN tahun 2026 diarahkan pada penguatan program strategis nasional. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat juga menjadi prioritas utama pemerintah.

Surat Kemenpan RB

Dari Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026, terlihat ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Intinya, meminta instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan MenPAN-RB dengan pertimbangan sebagai berikut: 

* Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.  

* Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional. 

* Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

* Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026. 

"Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026," tutur MenPAN-RB Rini Widyantini. 

Dia menambahkan, bila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026. 

Dibukanya usulan kebutuhan formasi CASN 2026 berdasarkan pada amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan