Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Awi yang tidak Lelah Berjuang

IGN Wira Budi Jelantik-screnshot-

Diakui IGN Wira Budiasa Jelantik, SH MH., pengajuan amnesti ini, sudah melalui diskusi panjang dengan keluarga serta pertimbangan objektif atas fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan.  Hal utamanya adalah, kliennya tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Melainkan hanya sesuai dengan bidang perusahaannya, yaitu bergerak di bidang peleburan timah, bukan pertambangan. 

''Dan seluruh kegiatan usaha dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang sah dengan PT Timah Tbk --selaku BUMN--, lengkap dengan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,'' tegasnya.

Pemegang izin pertambangan adalah PT Timah. PT SIP hanya melakukan peleburan berdasarkan kontrak kerja sama. 

''Itulah fakta mendasar yang kerap diabaikan dalam konstruksi perkara tu,” tegasnya.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan