Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kisah Haru Pemulangan 9 Pekerja Migran, Korban TPPO Kamboja

Upaya Pemulangan.-screnshot-

Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut guna meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan," tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa melalui prosedur resmi.

Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan