Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KPK OTT Jaksa, Kejagung Cuek?

Anang Supriatna-screnshot-

KEJAGUNG tidak mau ambil pusing ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan penanganan perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

-------------

MALAHAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, mengapresiasi OTT yang dialakukan KPK karena dinilai sejalan dengan upaya Korps Adhyaksa dalam membersihkan oknum jaksa bermasalah.

"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi, sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," kata Anang.

Dia menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, salah satu oknum jaksa berinisal RZ, ternyata sudah diamankan terlebih dahulu oleh KPK.

"Ya kebetulan waktu itu kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan nggk ada, ternyata sudah berada di KPK," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total lima orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur jaksa dan swasta.  Tiga jaksa itu berinisial RZ, HMK, dan RV, sementara dua tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS.

Diketahui, RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten.  HMK menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Adapun RV merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.  Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

"Dari KPK itu kan baru satu tersangka (RZ). Kami sudah menetapkan dua jaksa lagi sebagai tersangka. Jadi ada tiga. Kalau KPK kan menangkap satu," jelasnya.

Menurut Anang, para jaksa yang terlibat diduga tidak menjalankan tugas secara profesional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara. Termasuk untuk kelanjutan proses penuntutan.

"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK," urainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan