Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KPK OTT Jaksa, Kejagung Cuek?

Anang Supriatna-screnshot-

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai Rp941 miliar.  Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.

"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang.

Dia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar hukum.

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.  Selain proses pidana, Kejaksaan juga menjalankan langkah penegakan disiplin internal.

Ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara proses pemeriksaan etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.

"Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara," tutup Anang.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan