Meski Ajuan Para Terdakwa Kasus Timah Ditolak, Alwin & Bambang Kasasi
Ilustrasi-screnshot-
Vonis hakim terhadap Alwin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Adapun yang meringankan, Alwin dianggap bersikap kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.
Alwin Albar juga sebelumnya telah divonis penjara 3 tahun dalam perkara tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Selasa, 3 Desember 2024.
Saat itu dia menjabat selaku kepala proyek senilai Rp 24 M. Selain penjara itu, Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 14 tahun penjara.
Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.***