Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Presiden: 1000 Tambang Timah Ilegal, Didit: Percepat IPR

Tambang Timah Rakyat.-screnshot-

“Kami datang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami, dan kami hanyalah wakil mereka,” pungkas Didit.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat hanya sebatas pada penentuan harga acuan ekspor yang ditetapkan melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX). Adapun harga pembelian dari mitra atau pemasok lokal ditentukan PT Timah.

“Perbedaan harga di lapangan lebih disebabkan mekanisme internal PT Timah dalam menyesuaikan harga dengan mitra, termasuk kebijakan pembayaran. Pemerintah tetap mendorong agar tata niaga timah lebih transparan dan adil bagi penambang rakyat,” kata Irsan.

Ia menegaskan pemerintah memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan rakyat penambang.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan