Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Babak Baru Penyelenggaraan Haji, Digelar Kementerian Haji

Ilustrasi-screnshot-

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan jawaban atas aspirasi publik dan evaluasi bertahun-tahun untuk menciptakan ekosistem perhajian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

Berdasarkan UU yang baru disahkan, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru tersebut melalui Peraturan Presiden.

Dengan percepatan proses transisi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M sudah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan