Kementerian Haji Menunggu Keppres
Ilustrasi-screnshot-
Perlindungan Jemaah
Pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diperketat dengan sanksi tegas bagi pelaku penipuan atau overbooking. Setiap jemaah wajib dilindungi asuransi jiwa, kesehatan, dan perjalanan berbasis syariah.
Peningkatan Pelayanan
Standar minimum pelayanan, seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dan bimbingan ibadah, ditetapkan untuk menjamin kenyamanan jemaah. Pendidikan manasik haji juga diperkuat dengan kurikulum nasional dan teknologi simulasi digital atau virtual reality.
Keberadaan KBIHU
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan, dengan kewajiban mengelompokkan jemaah dalam kloter sesuai Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Jemaah Lansia dan Disabilitas
Kuota khusus diberikan bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang telah lama menunggu, dengan pengaturan teknis untuk memastikan keadilan dalam keberangkatan.
Proses Pembentukan Kementerian
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan UU, sementara pembentukan Kementerian Haji diserahkan kepada pemerintah.
"Kita serahkan kepada pemerintah, bagaimana mengatur jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, dikurangi, atau digabung," ujar Dasco.
Saat ini, harmonisasi pembentukan kementerian sedang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan KemenPAN-RB. Artinya, selangkah lagi tinggal menunggu Keputusan Presiden.
Pengesahan UU ini menjadi tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap pelayanan kepada jemaah semakin optimal, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari regulasi ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi jutaan jemaah haji dan umrah di Indonesia.***