Begini Menurut KPK Setelah Hasto Divonis, Harun Masiku Masih Dicari
Kasus Harun Masiku-screnshot-
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Diketahui bahwa Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.***