Baca Koran babelpos Online - Babelpos

BAN PDM Babel Segera Akreditasi 110 Satpen

Sarbini-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Propinsi Bangka Belitung (Babel), ditengah-tengah efisiensi anggaran, akan melaksanakan akreditasi melalui mekanisme visitasi langsung ke lokasi 110 Satuan Pendidikan (satpen) se Babel yang terdiri dari 60 Satpen PAUD, 23 Satuan Program Kesetaraan (Paket A, B dan C) dan 27 Satpen tingkat Dasar dan Menengah. 

Demikian dikemukakan Ketua BAN PDM Babel, Sarbini.

Dikatakan, untuk tahap pertama akan dimulai dengan 60 Satpen PAUD dengan persebaran masing-masing Kota Pangkalpinang 11 Satpen, Kabupaten Bangka 12 Satpen, Kabupaten Bangka Tengah 12 Satpen, Kabupaten Bangka Barat 14 Satpen, Bangka Selatan 2 Satpen, Kabupaten Belitung 4 Satpen dan Kabupaten Belitung Timur 5 Satpen. Setelah akreditasi Satpen PAUD berjalan, maka akan dilanjutkan dengan Akreditasi Satuan Pendidikan Kesetaraan maupun Dasar dan Menengah. 

Rangkaian proses akreditasi untuk Satpen PAUD dimulai dengan Sosialisasi terhadap Pejabat terkait dari Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, Mitra Akreditasi dan Satpen Sasaran Akreditasi. 

Adapun materi utama yang disampaikan adalah terkait dengan Kebijakan BAN PDM untuk Akreditasi 2025, Langkah-langkah Akreditasi yang harus diikuti Asesi atau Satpen serta Telaah Butir Instrumen Akreditasi. Selanjutnya Satpen harus mengakses Aplikasi berbasis Web  Sispena  (Sistem Penilaian Akreditasi) untuk membuat pengajuan, mengisi data dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk teknis akreditasi. Untuk memperlancar pelaksanaan Akreditasi, maka Para Pengelola maupun Operator Satpen diminta untuk serius mengikuti tahapan-tahapan melalui aplikasi Sispena tersebut mengingat apa yang dikerjakan menjadi penilaian awal untuk kemudian diuji atau dilengkapi pada saat Asesor melakukan kunjungan lapangan. Untuk menjadi perhatian bahwa BAN PDM Babel tidak akan menunggu tahapan-tahapan yang dilaksanakan Satpen sampai selesai, ketika sudah waktunya Asesor yang ditugaskan maka akan tetap datang untuk melaksanakan observasi, wawancara dan meminta kelengkapan dokumen yang masih diperlukan. 

Proses pengajuan akreditasi, pengisian data dan unggah dokumen oleh asesi (satpen sasaran akreditasi) kami beri kesempatan sekitar 5 (lima) minggu sampai nanti minggu ke 3 Juli 2025 selanjutnya langsung akan dilaksanakan pravisitasi berupa penilaian persyaratan akreditasi (PPA) oleh Asesor yang ditugaskan. Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan (visitasi) ke Satpen untuk melakukan observasi lapangan dan wawancara pada Minggu ke 1 Agustus 2025. Proses telaahan dokumen, observasi dan wawancara akan menghasilkan suatu akumulasi penilaian dengan methode trianggulasi yaitu analisis kombinasi berbagai methode, sumber data dan perspektif . Hasil penilaian dari 2 (dua) orang Asesor yang melakukan visitasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh Asesor lain secara silang, sehingga betul-betul menghasilkan nilai yang valid dan obyektif baru kemudian dapat dikeluarkan Surat Keputusan hasil Akreditasi dan Sertifikat. Untuk diketahui juga bahwa ketika hasil sudah diputuskan, BAN PDM tidak serta merta mengeluarkan sertifikat, melainkan kepada Satpen diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan bila hasil yang diperoleh dinilai tidak sesuai dengan menyertakan alasan dan bukti-bukti pendukung. 

Agar tidak ada hal-hal yang dapat merugikan, maka semua Satpen dihimbau untuk secara aktif mengikuti perkembangan melalui Aplikasi Sispena terutama selama proses akreditasi dari awal sampai akhir mengingat Sispena digunakan mulai dari pengajuan akreditasi, pengisian data dan unggah dokumen, pemantaun dan evaluasi, visitasi oleh Asesor, sampai pada hasil akreditasi berupa dikeluarkannya sertifikat. Karena pentingnya pemanfaatan Sispena secara optimal, untuk itu jika dalam penggunaan Aplikasi Sispena tersebut Pengelola atau Operator Satpen mengalami kendala, maka dipersilakan datang atau menghubungi dan berkonsultasi dengan Staf  Pelaksana Akreditasi, Data dan Aplikasi BAN PDM yang beralamat di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kepada Pejabat Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam hal ini Kabid PAUD atau Kasi Pendidikan Madrasah dimohon kerjasamanya untuk ikut memantau keaktifan Satpen yang akan diakreditasi, mengingat terkadang masih adanya Satpen yang lalai atau terkendala komunikasi terutama yang lokasinya juga relative jauh dari pusat kota atau akses internet yang kurang lancar dan sebagainya. Selain itu ada data-data tertentu yang digunakan dalam Akreditasi telah terintegrasi antara Aplikasi Sispena dengan Pangkalan Data Pendidikan Kementerian Dikdasmen yang disebut  Dapodik  dimana operatornya ada di Dinas Pendidikan, maupun Pangkalan Data Pendidikan Kementrian Agama yaitu  Emis  yang operatornya ada di Kantor Kemenag. Data-data Satpen yang ada di Dapodik atau di Emis terkadang data lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, sementara Satpen tidak bisa mengubah sendiri kecuali melalui operator yang ada di Dinas Pendidikan atau di Kantor Kemenag. 

BAN PDM mengajak semua pihak terkait untuk sama-sama berkomitmen mengawal terlaksananya akreditasi dengan sebaik-baiknya, termasuk jika ada praktik-praktik tidak terpuji dari petugas di lapangan kiranya dapat dilaporkan. Dengan demikian harapan kita semua dapat terwujud Akreditasi yang bermutu untuk Pendidikan yang bermutu di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. (rel/***)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan