Ini Pembagian Daging Kurban di Idul Adha!
Ilustrasi-screnshot-
Tidak semua daging bisa dibagikan sembarangan, dan ada porsi yang harus diperhatikan. Berdasarkan keterangan para ulama dan hadis Nabi SAW, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:
* Sepertiga untuk Pemilik
Pemilik boleh mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi pribadi. Namun, dalam cara pembagian daging kurban, tidak diperbolehkan menjual bagian daging ini, bahkan jeroan sekalipun.
* Sepertiga untuk Kerabat
Daging ini diberikan sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di hari raya. Dalam cara pembagian daging kurban, kelompok ini bisa terdiri dari Muslim yang tidak miskin.
* Sepertiga Fakir Miskin
Bagian ini wajib untuk dibagikan. Dalam konteks cara pembagian daging kurban, bagian ini harus sampai kepada yang membutuhkan tanpa syarat dan tanpa mengambil keuntungan. Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa meskipun tidak wajib membagi tepat sepertiga, yang penting daging dibagikan kepada fakir miskin dalam jumlah yang mencukupi.
Dalam pelaksanaannya, cara pembagian daging kurban harus dilakukan secara amanah dan tidak boleh memihak. Prioritaskan yang benar-benar membutuhkan, dan hindari diskriminasi dalam proses pembagian.***