Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Beban Triliunan ke Ahli Waris?!

Suparta Saat Sidang Tipikor Timah-screnshot-

- Satu unit rumah di Pangkal Pinang dengan tahun perolahan 2023.

Perihal kepemilikan rumah di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Anggraini menyebut telah dijual karena butuh uang untuk membayar gaji karyawan. Dia menjelaskan rumah Synthesis home dibeli oleh Suparta pada 2022 dengan estimasi harga sekitar Rp 2,1 miliar. Rumah itu dijual pada 2024 saat Suparta sudah menjadi tersangka. 

"Terdakwa yang minta saya untuk jual. Kamu jual dengan harga Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Anggraini mengakui pernah beberapa kali melakukan transaksi dengan PT Quantum Sky Line milik terdakwa Helena Lim. Transaksi dilakukan dengan lima rekening pribadi untuk kepentingan pribadinya.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan