Beban Triliunan ke Ahli Waris?!
Suparta Saat Sidang Tipikor Timah-screnshot-
* Kedaluwarsa
Artinya, ahli waris terpidana tidak perlu menanggung pidana yang belum dijalani oleh almarhum
Bagaimana kerugian negara?
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat norma hukum bahwa “Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya”.
* Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat norma hukum yaitu ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris.
Berikut bunyi pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
* Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
* Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
* Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Sementara, Kapuspenkum Harli Siregar juga menegaskan, sesuai hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur.
Hanya proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan terkait pemulihan kerugian negara tetap menjadi perhatian.
Kejaksaan sedang mengkaji kemungkinan menempuh jalur perdata untuk menggugat aset yang diduga berkaitan dengan kerugian negara.
"Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu. Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," jelas Harli Siregar.
Aset Suparta yang Disita
Terlepas soal proses uang pengganti, terkait persidangan yang sudah berjalan juga tidak sedikit asset terdakwa Suparta yang sudah disita. Istri terdakwa, Anggraini, yang di RBT menjabat sebagai Komisaris, mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.