Baca Koran babelpos Online - Babelpos

4 Jalur Penerimaan Murid Baru

Ilustrasi-Screenshot-

Adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.

 

Pihaknya pun menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono mengatakan kebijakan SPMB memungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan sejumlah syarat.

 

“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” katanya.  

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan SPMB pada dasarnya memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas dalam penerimaan murid baru untuk jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar.

 

Ketentuan usia paling rendah untuk dapat mendaftar SPMB pada jenjang pendidikan kelas satu sekolah dasar ialah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

 

Namun demikian, lanjutnya, ketentuan usia paling rendah enam tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

 

Gogot menambahkan pemenuhan syarat kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan