Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sekjen PDIP Diborgol KPK

Sekjen PDIP saat Diborgol KPK.-Istimewa-

 

Hasto kemudian dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sedangkan untuk perkara suap terkait perintangan penyidikan, Setyo bilang, prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. 

 

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski pihaknya menilai ada kecacatan dalam proses hukumnya.

 

"PDI Perjuangan menghormati proses hukum. Begitu juga pak Hasto sebagai salah satu kader terbaik kami," kata Chico kepada Disway.id, Kamis, 20 Februari 2025.

 

"Walau tentu ada catatan terkait cacatnya proses hukum ini dalam pandangan para kuasa hukum yang selama ini mendampingi dan merepresentasikan beliau," sambungnya.

 

Lebih lanjut, Chico mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

 

"Terkait dengan langkah selanjutnya, baik itu hukum ataupun internal partai akan ditentukan nanti setelah rapat-rapat terkait," ungkapnya. (bbp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan