Jelang Ramadan Sat Pol PP Bangka Tertibkan Penjualan Miras
Pasalnya, penjualan minol tanpa izin di tempat-tempat seperti toko dan warung dapat memicu tindakan mabuk-mabukan di tempat umum yang berpotensi terjadinya aksi kriminilitas.
Ada beberapa titik yang kita kunjungi, yakni toko di kelurahan Jelitik yang menjual minol jenis arak dan warung-warung di kawasan Pujasera Taman Kota Sungailiat yang menjual bir tanpa izin,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendatangi tempat produksi minol tanpa izin tersebut untuk melakukan penegakan Perda.
“Ini demi ketertiban dan penegakan Perda supaya yang mau menjual minol harus ada izin terlebih dahulu. Apalagi sekarang untuk bikin izin itu sudah mudah lewat OSS,” imbuhnya. (dee)