Jelang Ramadan Sat Pol PP Bangka Tertibkan Penjualan Miras
SUNGAILIAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangka melakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap tempat peredaran serta penjualan minum keras (miras) jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah (2026 Masehi).
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol. Perda tersebut mengatur mengenai peredaran, lokasi, dan pengawasan penjualan minuman keras (Mikol) untuk menjaga ketertiban umum.
Plh Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (18/2/2026) bahwa tujuan penertiban adalah mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana," ujarnya.
Terkait sosialisasi tersebut secara persuasif Sat Pol PP Kabupaten Bangka mendatangi sejumlah toko di Kecamatan Sungailiat.
Dijelaskannya, minum keras tersebut boleh dibuat dengan catatan peruntukkannya hanya pada acara-acara adat atau kebudayaan tertentu dan tidak untuk diperjualbelikan.
"