Rato-Ramadian Melawan Hasil Penetapan KPU Bangka
Rato-Ramadian Melawan Hasil Penetapan KPU Bangka.-Tri Harmoko-
Selain itu, untuk proses verifikasi untuk pencalonan Pilkada ini sebenarnya dapat dilakukan melalui PKBM yang kini oleh PKBM telah dikeluarkan surat resmi soal ijazah Rato yang sah. Namun oleh KPU dinyatakan ijazah ini dianggap tidak sah sehingga pasangan Rato-Ramadian TMS.
"Kami mempertanyakan profesionalitas KPU, kenapa ijazah Pak Rato dinyatakan palsu. Calon Rato menjadi korban atas ketidakprofesionalan pihak KPU.
Kami menyatakan akan melawan kezaliman ini. Kami meyakini hingga saat ini bapak Rato-Ramadian masih bisa mengikuti Pilkada sampai selesai," katanya.
Dalam pernyataan gugatan TMS ini, ikut dihadiri pasangan Rato-Ramadian beserta tim sukses dari partai Nasdem dan serta para relawan. Rato dan timnya juga menunjuk ijazah paket C yang disebutkan asli oleh pihaknya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Bangka secara kolektif dan kolegial melakukan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025. Terhadap lima pasangan calon yang telah mendaftar sebelumnya ditetapkan hanya empat pasangan yang memenuhi syarat. Saat ini keempat calon telah mengikuti tahapan pengundian nomor urut serta deklarasi damai untuk Pilkada ulang Bangka tahun 2025.
Diketahui, dalam keputusan KPU Bangka yang dituangkan lewat dokumen Model BA.Penelitian.Persyaratan-Perbaikan.KWK, memuat berita acara nomor:120/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang perubahan terhadap berita acara nomor 105/PL.02.2-BA/1901/2025 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2024. Berita acara untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian terlampir keterangan tidak memenuhi syarat pada salah satu jenis dokumen. Dokumen yang dianggap bermasalah itu pada nomor delapan mengenai fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir hasil verifikasi untuk calon Bupati Rato tidak benar/TMS.
KPU Bangka sebelumnya memutuskan hanya empat calon saja yang memenuhi syarat pencalonan yakni Fery Insani dan Syahbudin, Naziarto dan Usnen, Aksyan Visyawan dan Rustam Jasli serta Andi Kusuma-Budiyono.(trh)