Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur
Pemuda Setubuhi Anak Bawah Umur.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Seorang pemuda di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Basel, setelah melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini berawal pada Jum'at sekira pukul 06.30 Wib. Ibu korban sengaja mengecek handphone anaknya A (16) karena sering telepon hingga larut malam. Ia menemukan panggilan dari laki laki yang kontaknya bertuliskan AY dengan foto profilnya laki-laki dengan anaknya A.
Sang ibu kemudian mengingatkan anaknya agar tidak bertelpon sampai larut malam, karena esoknya harus sekolah.
Setelah itu, sepulang anaknya sekolah sekira pukul 11.30 Wib, sang ibu penasaran hingga mengecek lagi handphone anaknya. Ia menemukan chat anaknya dengan seorang laki-laki yang bernama SYT atau pelaku (21) yang isinya diduga sudah terjadi persetubuhan. Ia kemudian melaporkan chat itu kepada suaminya untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan pada Senin (11/05) pukul 13.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan penyelidikan. "Unit PPA menerima laporan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Airgegas," ujarnya, Selasa (19/05).
Kemudian pada Selasa (12/05) sekira Pukul 14.00 Unit PPA melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi terlapor di rumahnya di Kecamatan Airgegas untuk kemudian membawanya ke Polres Basel. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan terlapor mengakui sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Adapun persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (14/03) sekira pukul 11.30 wib di pondok kebun kelapa sawit di Kecamatan Air Gegas. Lalu, dugaan persetubuhan kedua terjadi pada Kamis (09/04) pukul 11.30 wib. Dan persetubuhan ketiga kalinya, Sabtu (18/04) sekira pukul 13.00 wib di tempat yang sama.
"Setelah mengakui perbuatannya, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor SYT sebagai tersangka," ujarnya.
Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengajak korban pacaran. Setelah itu Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan mengimingi akan menikahinya setelah selesai sekolah nanti. Selanjutnya pelaku selalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
"Kepada tersangka SYT patut diduga telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (im)