Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tiga Pemuda di Pongok Curi Mesin Air untuk Nyabu

Tiga Pemuda di Pongok Curi Mesin Air untuk Nyabu.-Ilham BABEL POS-

"Ketiga pelaku ini bekerjasama dengan cara merusak pipa menggunakan kayu, yang sebelumnya dengan cara mengendap di sekitaran semak semak, agar tidak diketahui," terangnya.

 

Dari pengakuan para pelaku, mereka nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membeli narkoba sabu-sabu dan dipakai secara bersama sama. 

 

"Untuk para tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ham)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan