Kesal Diselingkuhi, Pria di Basel Posting Video & Foto Bugil Mantan di Facebook
--
Pelaku juga mengaku mengetahui password akun korban saat dulu menjalin hubungan asmara hingga 10 tahun.
"Terhadap pelaku terancam undang-undang ITE yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” atau “Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (im)