Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kades Tanjung Labu Bakal Gugat PT SNS

"Masyarakat di empat desa ini tidak mendapatkan hak plasma 30 persen, sehingga ini lah yang kami perjuangkan," sebutnya.

Diketahui, bukan hanya akan menggugat saja ke pengadilan terkait hak plasma warga Tanjung Labu, tetapi kades juga telah melaporkan akun tiktok French$$, ke Polres Basel. 

Pelaporan ini karena dalam video di akun tersebut menyebutkan kalau Kades Tanjung Labu Pindo telah menjual lahan tersebut ke pihak perusahaan. Ungkapan didalam video tersebut dibantah tidak benar dan justru ia memperjuangkan hak masyarakat serta menolak perluasan lahan HGU milik PT. SNS.

Sementara itu, kuasa Hukum PT. SNS Tito Napitupulu saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap dari wartawan Babelpos. Id, ia tak berbicara banyak, Senin (23/06). "Sebagai negara hukum, itu hak warga negara untuk menggugat,"ucapnya. 

Diketahui, polemik masyarakat bersama perusahaan tersebut bukanlah hal yang baru, tetapi terjadi 2020 silam, bahkan aksi demontrasi besar besaran masyarakat yang menolak perluasan lahan HGU juga dilakukan. 

Perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2001 dengan izin HGU hingga 2036, dan memiliki luasan HGU sekitar 8.000 an hektar. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan