Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mahasiswi di Toboali Terjerat Arisan Bodong

Mahasiswi di Toboali Terjerat Arisan Bodong.-Ilham BABEL POS-

Korban Merugi Belasan Juta

 

TOBOALI - Seorang mahasiswi berinisial SJ (22) asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menjual arisan yang ternyata bodong. Kasus ini dilaporkan dua warga Toboali yang mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Belum diketahui ada tidaknya korban lainnya. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SJ setelah menerima laporan dari RA (33) atas dugaan penipuan arisan.

"Kita telah berhasil mengamankan pelaku SJ, Kamis (11/09) setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penipuan," terangnya.

Kejadian bermula pada Kamis (20/02) korban RA mendapatkan telepon dari pelaku untuk menawarkan membeli arisan, karena ada dua orang yang menawarkan arisan, masing masing berharga Rp.7 juta dan Rp.6,5 juta, dengan alasan sedang butuh uang. Namun korban masih berfikir dulu. 

Setelah itu, korban akhirnya membeli arisan tersebut dengan masing masing mendapatkan Rp.10 juta di bulan Maret dan April 2025. Namun hingga waktu yang ditentukan korban tak kunjung mendapatkan hak arisan tersebut sampai saat ini.

"Korban ini, ditawarkan membeli arisan dan masing masing dapatnya sebesar Rp.10 juta, tetapi hingga sekarang arisan tersebut tak kunjung didapatkan," sebutnya.

Kemudian, korban juga menanyakan terkait arisan yang ditawarkan oleh SJ kepada temannya OCH, dan ternyata ia juga ditipu oleh pelaku sebesar Rp.5,5 juta. Atas kejadian ini para korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Basel. "Untuk korban RA kerugian mencapai Rp. 12,8 juta dan korban OCH Rp. 5,5 juta," terangnya. 

Kemudian pada Jum'at (12/09) sekira pukul 11.00 Wib, telah dilakukan pemanggilan saksi terhadap SJ untuk hadir ke ruang Unit Idik pidum, mengikuti pemeriksaan saksi terhadap SJ. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan anggota dan pimpinan Sat Reskrim. Hasilnya, menetapkan SJ sebagai tersangka perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan laporan  tersebut.

Penyidik pun langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, satu unit handphone merk iPhone 11, dua lembar rekening koran bank BCA, 7 lembar screenshot WA dan satu lembar bukti transfer akun DANA. Motif pelaku ini diduga karena faktor ekonomi serta gaya hidup hedon. "Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel dan terancam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan