Situs keislaman terpercaya Indonesia lainnya, Muslim. Or. Id mengutip Syarh Shahih Muslim, 16: 124-125. Dijelaskan di dalamnya bahwa Imam Nawawi menjelaskan ghibah diperbolehkan hanya dalam keadaan: 1) mengadu kezaliman kepada pihak berwenang, 2) untuk mengingatkan agar seseorang kembali pada jalan yang benar, 3) meminta fatwa atas kezaliman, 4) mengingatkan kaum muslimin misalnya jeleknya hafalan seorang perawi hadis.
Kemudian, beliau menyebutkan bahwa kita diperbolehkan membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat untuk menghindarkan orang lain terpengaruh. Serta, kita boleh menggelari seseorang bila ia sendiri tak masalah dengannya, misalnya, Si Buta yang menghafal Qur’an. Namun lebih baik menggelari seseorang dengan ucapan yang bagus.
Berbicara mengenai gibah, sebuah media lokal memberitakan calon pemimpin kita. Pertama, Breaking News: Cagub Erzaldi Rosman Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Babel (16/10/2024), lalu Hidayat Arsani Bakal Laporkan Pemilik Medsos yang Memfitnahnya Terkait Mafia Tanah (12/10/2024). Menjelang Pilkada 27 November 2024 nanti, kedua calon gubernur dibicarakan aibnya. Serta, keduanya sama-sama melaporkan penggibah mereka ke aparat penegak hukum.
Pertanyaannya, membicarakan aib kedua calon gubernur ini termasuk kriteria gibah yang diperbolehkan demi menyelamatkan masyarakat umum ataukah tidak. Yang memiliki kualifikasi menjawab hanya orang yang mengerti hukum dalam agama pula hukum umum. Analisis luar-dalam panjang-lebar dibutuhkan.
Tugasnya belum selesai meski putusan telah keluar. Kelak, ia, kedua cagub, penggibah mereka tak bisa lagi melarikan diri. Anggota tubuhnya akan menjawab, apakah itu gibah terlarang ataukah gibah yang diperbolehkan sebab berita itu benar adanya. Allah, Tuhan Maha Adil, lagi Maha Mengetahui.***