Kesaksian Eks Dir Ops PT Timah, Alwin Albar, Tetian Orang Dekat Dirkeu?

Rabu 30 Oct 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar, yang menjadi saksi mahkota menyebutkan CV Salsabila Utama, yang merupakan perusahaan cangkang atau boneka 'bikinan' atau dikendalikan direksi PT Timah, justru berkantor di salah satu aset PT Timah.

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi timah, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi --Masuk DPO-- bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, yang merupakan terdakwa dalam berkas yang berlainan.

Perusahaan tersebut diduga dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah, Tetian Buronan, Hendry Lie Dirawat, Siapa Lagi Menyusul?

Alwin mengaku mengetahui Tetian sebagai teman dekat dari Emil selama ini, meski tidak mengetahui secara detail.

"Yang saya tahu mereka dekat," ucap dia.

Alwin bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Selain dia, kasus itu menyeret pula Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP M.B. Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Tetian Wahyudi Dekat Dengan Dirut dan Dirkeu PT Timah, Ngantor di Kantin?

Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan M.B. Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Kategori :