Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp 5 Miliar Lewat Eks Pejabat MA

Minggu 27 Oct 2024 - 14:20 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) memang 'ada main' dalam kasus suap Ronald Tannur.  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut, Ronald Tannur telah menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk menyuap hakim agung yang akan menyidang kasasi kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Uang disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) dan rencananya penyerahan akan melalui mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).

"LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," kata Abdul, dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," tambahnya.

Rencananya, kata Abdul, uang Rp5 miliar itu akan diberikan pada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A, dan S.

Abdul mengatakan ZR mengaku telah bertemu dengan salah satu hakim MA. Namun, kata Abdul, ZR mengaku belum memberikan uang tersebut.

"Belum (menyerahkan uang, red) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi, red) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," katanya.

"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," lanjutnya.***

 

Kategori :