Pengakuan Harvey, Dana Sosial untuk Covid-19? Pengakuan Vs Dakwaan?

Sabtu 26 Oct 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Pengakuan Hervey Moeis yang terkesan 'cari selamat' dengan menyatakan ia menghimpun dana dari smelter swasta hingga Rp 420 Miliar untuk dana sosial bersama, bukan untuk CSR, agaknya patut dipertanyakan.  Terlebih lagi suami artis Sandra Dewi itu mengaku digunakan untuk bantu covid-19?  

Jurus Harvey langsung dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung.  Terlebih lagi, pengakuan Harvey itu tidak disertai bukti kemana disalurkan jika memang untuk covis-19, dan berapa yang dikeluarkan?

Penyampaian Harvey ini saat menjadi saksi mahkota dalam sidang Rabu, 23 Oktobe 2024, dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim, Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani; Dirkeu PT Timah, Emil Ermindra, dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.

Harvey mengakui menginisiasi dana kas social itu dan menerima setoran dari smelter PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP.  Keempat smelter swasta itu, bersama PT RBT, disewa PT Timah untuk proses pengolahan pasir timah menjadi timah.  Dimana setiap smelter harus menyetorkan uang 500 dolar Amerika Serikat (AS) dari setiap ton timah yang diolah.  Dan smelter swasta itu menyetorkan uang ke PT QSE, perusahaan money changer milik Helena. Harvey lalu menerima uang dari PT QSE secara tunai.

BACA JUGA:Harvey: Dana Sosial untuk Covid-19? Berapa dan Kemana?

Harvey berkelit soal jumlah dana dimaksud, tapi dia sendiri tidak sa menjelaskan 

totalnya dengan alasan tidak pernah melakukan pencatatan. Selain itu, uang dari smelter berbeda-beda. Namun, ia memastikan besarnya mencapai Rp 1 miliar setiap kali menerima.  Selain itu, setoran dari empat smelter tidak rutin. Lantaran pembayaran dari PT Timah kepada smelter tidak lancar.

“Saya pikir itu adalah hal yang lebih mendesak, dan bantuan ketika itu sangat dibutuhkan. Sehingga akhirnya dana itu terpakai untuk Covid,” dalihnya tanpa penjelasan lebih jauh.

Uang itu digunakan untuk membantu penanggulangan pandemi dengan pembelian alat PCR. Lagi-lagi, Harvey tak bisa menjelaskan berapa uang yang digunakan.  

“Pandemi di Indonesia baru mulai Maret 2020. Nah, Saudara mendapatkan setoran-setoran itu sejak awal 2019!” 

Demikian JPU mematahkan alasan Harvey.  

Dalam dakwaan JPU di perkara ini, Harvey dan Helena didakwa menerima Rp 420 miliar yang disebutkan “bi­aya pengamanan” yang dibungkus dana CSR --yang versi Harvey Moeis dana sosial bersama--.

BACA JUGA:Giliran Harvey Moeis Berkelit: Itu Dana Kas Sosial, Rp 420 M Bukan CSR?

Dalam Dakwaan

Harvey Moeis boleh saja mengaku dana social itu untuk bantuan covid-19. Namun jaksa melalui dakwaannya --yang tentu bertolak dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat--, justru menguak hal yang berbeda.  Itu pula sebabnya dia dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kategori :