Tak Kapok Edar Narkoba, 4 Residivis Kembali Ditangkap

Kamis 24 Oct 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Reskriminal Narkoba mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tikung Kecamatan Toboali. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (22/10).

"Iya kita malam tadi berhasil mengamankan 4 terduga pelaku di Tikung," sebut Kasat Narkoba Iptu Defriansyah.

"Dugaan semuanya pelaku, namun belum bisa kami sampaikan lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.

Penangkapan terhadap para pelaku narkoba ini sesuai dengan komitmen Polres Basel dan sering disosialisasikan ke masyarakat maupun pelajar tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resort (Polres) menggelar pres rilis pengungkapan kronologi ditangkapnya 4 pelaku diduga pengedar serta bandar narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Kompol Harry Kartono yang didampingi oleh  Kasat Narkoba Iptu Defriansyah menyebutkan, kalau ke 4 pelaku ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. "Mereka ini mantan residivis kasus narkoba semua," sebutnya, Kamis (24/10).

Dijelaskannya, ke 4 pelaku ini tertangkap di sebuah rumah Mujiati di jalan raya Puput desa Gadung Kecamatan Toboali, pada Rabu (22/10) sekira pukul 00.30 Wib, yakni Ambo Senang (45) diduga sebagai bandar sabu di Sadai, M. Saufik (49), Felly Candra alias ILi (44) dan seorang ibu rumah tangga (Irt) Fenni Violita (36).

Diketahui juga, dari 4 pelaku ini Ambo Senang ini diduga sebagai penyuplai Narkoba jenis sabu, sedangkan ketiga lainnya sebagai pengedar Narkoba. Serta pelaku M. Saufik ini berpacaran dengan pelaku Fenni Violita dan akan segera menikah.

"Dari 4 pelaku ini satu orang diduga sebagai bandar sabu sedangkan ketiga lainnya diduga sebagai pengedar dan mereka semua turut memakai narkoba tersebut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penggeledahan antara lain, dua bungkus plastik besar berisikan kristal putih, sembilan paket berukuran sedang berisikan kristal putih, 4 paket berukuran kecil berisikan kristal putih, satu ball plastik kosong, 3 bungkus plastik kecil kosong, satu sekop terbuat dari pipet minuman, satu bungkus rokok Sampoerna mild, dompet kecil berwarna pink, satu buah pirek kaca, satu buah bong hisap, satu buah jarum, satu buah korek api gas, satu tas berwarna biru, satu tas bermotif loreng, satu buah buku catatan dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 650.000.

Sedangkan barang bukti lainnya yakni, empat buah Handphone berbagai merk, serta empat buah motor merk Yamaha serta Honda dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,31 gram. "Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti serta narkoba seberat 16, 31 gram," terang Iptu Defriansyah.  

"Terhadap para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati," imbuhnya. 

Sebelumnya, dalam 3 pekan kemarin Polres Basel juga mengamankan 2 orang kurir narkoba di Jalan Damai Kecamatan Toboali dengan barang bukti keduanya masing - masing berjumlah 0,16 gram dan 1,21 gram.  (im)

 

  

Tags :
Kategori :

Terkait