KORANBABELPOS.ID.- Ini contoh polisi yang belum berubah paradigma. Dia adalah Aipda Wibowo Hasyim. Ia melaporkan guru honorer Supriyani ke polisi dengan menuding telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisial M siswa kelas 1 SD.
Sang guru honorer membantah, karena merasa tidak pernah menganiaya ataupun memukul M.
Sadisnya, laporan oknum Pak Pol ini ditindaklanjuti dengan menahan Bu Guru Honorer sejak 15 Oktober 2024 sambil menunggu sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.
Supriyani sendiri diketahui merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:Penyebab Sulitnya Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka
Aipda Wibowo Hasyim diketahui merupakan anggota polisi dari Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan. Dia menuduh Supriyani menganiaya anaknya M hingga memar dan merah pada bagian paha.
Sementara, Supriyani mengaku tak pernah melakukan penganiayaan terhadap M.
Nah, agaknya ini modus oknum Pak Pol. Soalnya ia sempat mengajak Bu Guru Mediasi dan muncul permintaan uang damai senilai Rp50 juta. Tak hanya itu, ia juga diminta untuk tidak lagi mengajar di SDN 4 Baito.
Nah, kini Pak Pol itu repot sendiri. Karena ulahnya jadi viral dan kejanggalan kasus banyhak terkuak. Agaknya, No Viral No Justice, belum dipahami Pak Pol satu ini.***