PENDAFTARAN PPPK 2024 dipastikan tidak akan mengakomodasi seluruh honorer atau non-ASN yang mencapai sekitar 1,7 juta.
------------
MEMANG, para honorer yang mendaftar, tetapi tidak mendapatkan formasi, dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, seperti diatur di sejumlah regulasi yang sudah terbit, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga memerlukan proses tersendiri, antara lain melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi X DPR RI secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah guru honorer dan menetapkan standar minimum demi mewujudkan kesejahteraan guru di tanah air.
"Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban," kata Dede Yusuf.
Hal tersebut disampaikan Dede menanggapi kisah seorang guru honorer asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Alvi Noviardi yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Gigit Jari
Diketahui, Alvi Noviardi memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun terakhir untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Bisa dipastikan seleksi atau pendaftaran PPPK 2024 tidak bisa menampung seluruh honorer yang sisanya masih mencapai 1,7 juta.
Dede memandang kisah Alvi itu merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia.
Dia mengatakan pemerintah bertanggungjawab besar untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer.
“Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik,” ucap Dede.
Dede menilai walaupun guru honorer berstatus pegawai tenaga harian lepas (THL), tetapi pekerjaannya sama beratnya dengan guru ASN.