Dengan demikian, kata dia melanjutkan, guru honorer berhak mendapatkan penghasilan yang layak, bahkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional," kata Dede.
Dede memahami pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Honorer tak Mau Daftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Suharmen: Ingat! Januari Honorer Dihapus!
Namun, dia memandang posisi yang ditawarkan dalam seleksi PPPK 2024 belum mampu menampung semua guru honorer di Indonesia.
Bisa dipastikan seleksi atau pendaftaran PPPK 2024 tidak bisa menampung seluruh honorer yang sisanya masih mencapai 1,7 juta.
Tapi kan proses ini juga enggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” kata dia.
Dede lalu mengingatkan bahwa faktor kesejahteraan bagi guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.
"Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru," ujar Dede.***