KORANBABELPOS.ID.- Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT TImah 2015-2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, masih berkutat keterangan para saksi. Khusus sidang dengan 3 terdakwa eks Kadis ESDM Babel, masing-masing Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Sahbana, dengan majelis yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kali ini para saksi yang dihadirkan dari para petinggi smelter. Yakni: Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa), Suparta Dirut PT RBT, Reza Adriansyah (PT RBT). Suwito Gunawan (owner PT Stanindo Inti Perkasa) dan Robert Indarto (Owner PT Sariwiguna Bina Sentosa).
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Dukung Aksi Hakim 'Cuti Bersama' , Sidang Timah 'Berkurang'
Dari persidangan ini, 'nyanyian Sumbang' mulai bergema.
Seperti kesaksian GM PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina yang merupakan anak buah Hendry Lie, menyatakan, Terdakwa Rusbani --eks PLT Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), menerima 'sesuatu' dari pihaknya.
Dari sini terkuak, eks deretan mantan Kadis ESDM Babel, --3 sudah terdakwa, 1 masih tersangka-- menerima sejumlah uang dari pihak smelter dalam pusaran perkara Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022.
Setelah -sebelumnya- mantan Kadis ESDM Bangka Belitung, Amir Sahbana yang disebut pihak jaksa penuntut menerima sejumlah uang kini, menjalar kepada terdakwa mantan Plt. Rusbani.
Dalam kesaksian -salah satu saksi- yakni Rosalina selaku GM PT Tinindo di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Rusbani menerima sejumlah uang. Uang tersebut diberikan sebagai jasa konsultasi RKAB.
"Ada pemberian dengan bapak Rusbani sebagai jasa konsultasi," kata Rosalina, saat menjawab pertanyaan tim JPU soal adanya pemberiaan.
Sayang, Rosalina sendiri tidak menyebutkan nominal persis yang diberikanya kepada Rusbani.
BACA JUGA:Siapa 'Wasit', 30-an Perusahaan Boneka & RKAB? Tipikor Timah Jilid 2?
Rusbani sendiri selaku terdakwa yang kini alami sakit stroke. Sehingga Plt Kadis ESDM 2022 kini hanya dikenakan tahanan rumah saja. Sidang untuk Rusbani sendiri berlangsung secara daring.
"Apakah rutin pemberian itu," kejar jaksa.
"Tidak rutin pak, tapi pas konsultasi saja," tukasnya.
Untuk diketahui, terjeratnya Suranto Cs dalam kasus ini karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).