KORANBABELPOS.ID.- 'Nyanyian-nyanyian Sumbang' mulai bergema di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Intinya, tak ada makan siang gratis.
Seperti kesaksian GM PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina yang merupakan anak buah Hendry Lie, menyatakan, Terdakwa Rusbani --eks PLT Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), menerima 'sesuatu' dari pihaknya.
Dari sini terkuak, eks deretan mantan Kadis ESDM Babel, --3 sudah terdakwa, 1 masih tersangka-- menerima sejumlah uang dari pihak smelter dalam pusaran perkara Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022.
BACA JUGA:Tak Seret Atasan Amir, Zainul: Tunggu Fakta Sidang. Rusbani tak Ajukan Eksepsi
Setelah -sebelumnya- mantan Kadis ESDM Bangka Belitung, Amir Sahbana yang disebut pihak jaksa penuntut menerima sejumlah uang kini, menjalar kepada terdakwa mantan Plt. Rusbani.
Dalam kesaksian -salah satu saksi- yakni Rosalina selaku GM PT Tinindo di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Rusbani menerima sejumlah uang. Uang tersebut diberikan sebagai jasa konsultasi RKAB.
"Ada pemberian dengan bapak Rusbani sebagai jasa konsultasi," kata Rosalina, saat menjawab pertanyaan tim JPU soal adanya pemberiaan.
BACA JUGA:Menunggu Sidang Amir Sahbana dan Rusbani, Mungkinkah Keduanya Menyanyi: 'Terlanjur Basah'?
Sayang, Rosalina sendiri tidak menyebutkan nominal persis yang diberikanya kepada Rusbani.
Rusbani sendiri selaku terdakwa yang kini alami sakit stroke. Sehingga Plt Kadis ESDM 2022 kini hanya dikenakan tahanan rumah saja. Sidang untuk Rusbani sendiri berlangsung secara daring.
"Apakah rutin pemberian itu," kejar jaksa.
"Tidak rutin pak, tapi pas konsultasi saja," tukasnya.***