KORANBABELPOS.ID.- Alfiansyah alias Komeng resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Jawa Barat.
Komedian itu sebelumnya berhasil memperoleh 5.399.699 suara dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Bahkan, komeng juga menduduki peringkat teratas dalam pemilihan calon anggota legislatif periode 2024-2029.
Sebagai anggota DPD, komeng mengemban tugas mewakili daerah dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan Umum. Lantas, apa perbedaan DPD dan DPR? Berikut ulasannya.
BACA JUGA:Makin Serius Nih, Komeng Bakal Calon Wakil Ketua MPR?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah) merupakan bagian dari Lembaga legislatif yang bertugas membuat atau merumuskan undang-undang. Keduanya memiliki kedudukan yang setara. Meski begitu, ada beberapa perbedaan yang dimiliki.
Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu. Sedangkan, anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan umum yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
BACA JUGA:Uhui! Biar Cair Suasana, Nih Kandidat Wakil Ketua MPR RI: Komeng!
Perbedaan antara DPR dan DPD juga terlihat dari hakikat kepentingan yang diwakilinya.
Tugas dan wewenang DPR dan DPD pun berbeda.***