BABELPOS.CO - Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 40,19 gram. Sabu tersebut diamankan dari pelaku Syaifanur alias Agam (34) pada Rabu (17/1).
Penangkapan pelaku Agam berlangsung di Jalan Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku Agam berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Bandar Sabu di Toboali Dibekuk
BACA JUGA:Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu
"Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Syaifanur alias Agam dengan barang bukti sabu 40,19 gram," kata Iptu Minarno kepada wartawan Kamis (18/1).
Iptu Minarno melanjutkan, modus pelaku Agam dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu bila ada pemesan.
Atas perbuatannya Agam diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(trh)