Yakin Banyak Masalah Kemudian Hari, DPR Tolak Ekspor Pasir Laut

Minggu 29 Sep 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MESKI istana mengungkapkan membuka kran ekspor pasir laut, namun DPR RI memutuskan untuk menolak rencana tersebut.

-------------

KEPUTUSAN penolakan ekspor pasir laut tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota dewan yaitu Rieke Diah Pitaloka yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VI DPR RI.

Dalam akun instagramnya, Rieka mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut ditolak DPR RI.

Selain itu Ahmad Muzani yang merupakan Wakil Ketua MPR RI 2019 – 2024 yang juga  Sekretaris Jenderal Partai Gerindra mengungkapkan bahwa jika ekspor laut diteruskan maka kita akan mendapatkan berbagai masalah kedepannya.

BACA JUGA:Susi Protes Eksport Pasir Laut

Sedangkan Rieke sendiri dalam akun instagramnya membagikan saat dirinya menyampaikan rasa terima kasihnya pada anggota dewan yang telah mendukung penolakan ekspor pasir laut tersebut.  Terlihat Rieke juga menyampaikan terima kasihnya pada Jazilul Fawaid yang merupakan Wakil Ketua MPRRI dari fraksi PKB karena mendukung penolakan ekspor pasir laut.

Muzani menyampaikan bahwa kita akan menghadapai masalah ekologi dan lingkungan yang cukup serius kedepannya kalau ekspor pasir laut diteruskan.  Sembari memposting video setelah rapat di DPR RI, Rieke juga juga menuliskan rasa terima kasihnya atas keputusan ini.

“Terima kasih teman-teman lintas fraksi atas perjuangan bersama untuk #TolakEksporPasirLaut #TolakPP26/2023,” tulisnya.

Adapun rencana ekspor pasir laut ini menurut Presiden Joko Widodo yang akan diekspor adalah sendimen yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi pada Selasa 17 September 2024 lalu.

BACA JUGA:Ekspor Pasir Laut, Pulau Kecil Indonesia Hilang, Daratan Singapura Meluas

Menrut Jokowi sedimen dan pasir laut hal berbeda, meski bentuk sedimen seperti pasir laut.

"Beda loh, sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ungkap dia.

Sedangkan Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Kategori :