"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.***
Kategori :
Terkait
Jumat 31 Jan 2025 - 21:06 WIB
Ini Beda SPMB dan PPDB
Kamis 30 Jan 2025 - 20:10 WIB
Mendikdasmen: Siswa Swasta Diprioritaskan Terima PIP
Kamis 30 Jan 2025 - 19:07 WIB
SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Apa Bedanya?
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:19 WIB
Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta, Harus Penuhi Sejumlah Syarat
Kamis 26 Dec 2024 - 14:21 WIB
Guru di Puncak Papua Ditembak OPM
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Soal Pabrik Hilirasi Timah di Batam? Beliadi: Awalnya Babel
Jumat 31 Jan 2025 - 15:01 WIB
PT BAT Mangkir dari Panggilan Kejari Belitung
Kamis 30 Jan 2025 - 22:19 WIB
Perjalanan Pemilihan Umum di Indonesia
Jumat 31 Jan 2025 - 19:20 WIB
Pelantikan Bupati Basel, Bateng, dan Belitung Ditunda, Ini Kata Mendagri
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Sidang Tipikor Timah Hendri Lie, Dijerat Pasal Sama?
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 21:33 WIB
300 Dosis Vaksin untuk Cegah PMK di Babar
Jumat 31 Jan 2025 - 21:32 WIB
Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Terpaksa Tunda Keberangkatan Kapal
Jumat 31 Jan 2025 - 21:31 WIB
600 Mantan Karyawan Berpotensi jadi Kluster Kemiskinan Baru
Jumat 31 Jan 2025 - 21:29 WIB
Polsek Merawang dan Elemen Masyarakat Tegaskan Tolak Geng Motor
Jumat 31 Jan 2025 - 21:28 WIB