Meskipun tak Terbukti Secara DNA di Pengadilan, Marcellus Williams Hukum Suntik Mati

Selasa 24 Sep 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Sedangkan Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah, namun pengacaranya tidak mencoba membuktikan klaimnya ke Mahkamah Agung negara bagian.

BACA JUGA:Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Kisah Sedih Nan Viral, Semoga Terkuak

Sebaliknya, mereka berfokus pada pengecualian selama pemilihan juri dan dugaan kesalahan penanganan senjata pembunuhan oleh jaksa penuntut, pisau jagal besar.

Pengacaranya, bersama kelompok-kelompok seperti Midwest Innocence Project, telah memperjuangkan pengampunannya beberapa kali sebelumnya. 

Jaksa Penuntut Umum St. Louis County Wesley Bell berencana untuk mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung Missouri ke Mahkamah Agung AS.

"Bahkan bagi mereka yang tidak setuju dengan hukuman mati, ketika ada sedikit keraguan tentang kesalahan terdakwa, hukuman mati yang tidak dapat dibatalkan seharusnya tidak menjadi pilihan," kata Bell dalam sebuah pernyataan.

Pertanyaan sebelumnya mengenai bukti DNA mendorong pembelaan Williams untuk melakukan pengujian lebih lanjut.

Dalam sebuah panel hakim, tidak pernah mencapai kesimpulan yang pasti dan sidang tersebut dibatalkan setelah pengujian baru pada senjata pembunuh tersebut mendeteksi DNA seorang anggota kantor kejaksaan yang memegang pisau jagal tanpa sarung tangan.

BACA JUGA:Kubu Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon, Bawa Bukti Baru di Gelar Perkara

Pengacara dari Midwest Innocence Project kemudian beralih untuk berkompromi dengan kantor kejaksaan untuk pembelaan tanpa perlawanan atas pembunuhan tingkat pertama sehingga Williams dapat menerima hukuman baru bebas hukuman mati berupa penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Hakim Bruce Hilton dan keluarga Gayle setuju, tetapi Mahkamah Agung Missouri masih memblokir kompromi tersebut atas perintah Jaksa Agung Missouri dari Partai Republik Andrew Bailey.***

 

 

Kategori :