TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) menertibkan penambangan di kawasan APL dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas. Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang mini jenis tungauw.
Penertiban dipimpin Kanit II Tipidsus Polres Basel didampingi Kanit Reskrim Polsek Airgegas, Personel Unit II Reskrim Polres Basel, Personel Polsek Airgegas.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, dari penertiban tersebut pihaknya mengamankan 26 mesin Robin yang dipergunakan untuk menambang bijih timah. "Ke 26 mesin Robin ini semuanya milik warga Desa Delas yang mereka menambang di wilayah IUP PT Timah Tbk," sebutnya, Selasa (16/01).
Kemudian 26 mesin TI tungauw tersebut dibawa ke Polres Basel. Sementara para penambang akan diberikan surat teguran serta menandatangani perjanjian untuk tidak menambang lagi di wilayah tersebut.
"Tujuannya adalah untuk menjaga aset PT Timah Tbk. Tambang ini juga tak ada izin sehingga perlu dilakukan tindakan melalui himbauan terus menerus atau preventif," tegasnya.
BACA JUGA: Geger Korupsi Pertimahan Mengalahkan Tipikor PT ASABRI? Ini Calon Tersangkanya!
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Ngeri: Lebih dari Rp 22 Triliun?
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin, dan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas tambang tanpa izin segera melaporkan ke pihak kepolisian atau Polsek terdekat," pungkasnya. (IM)